Selasa, 26 Oktober 2010

PROGRAM KEGIATAN BPSDMP KEMENTAN RI

PROGRAM KEGIATAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA  MANUSIA
KEMENTRIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian 
Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian meliputi :

1. Penataan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
  • Pengawalan penerbitan peraturan perundang-undangan penyuluhan pertanian.
  • Penataan Badan Koordinasi Penyuluhan, Badan Pelaksana Penyuluhan, dan Balai Penyuluhan Kecamatan, sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2006.
  • Penataan Pos Pelayanan Penyuluhan Desa/Kelurahan.
  • Perencanaan ketenagaan penyuluh pertanian, serta fasilitasi penyelesaian Penyuluh Pertanian Honorer dan THL-TB PP.
  • Identifikasi dan penetapan petani sukses menjadi penyuluh swadaya.
2. Pemberdayaan Kelembagaan Petani dan Usahatani
  • Fasilitasi penumbuhan Gapoktan melalui program pemberdayaan masyarakat tani dan pengembangan Gapoktan menjadi kelembagaan ekonomi perdesaan.
3. Pengembangan Program dan Informasi Penyuluhan Pertanian
  • Pengembangan programa penyuluhan pertanian nasional mendukung empat sukses pembangunan pertanian, serta mengantisipasi perubahan lingkungan dan kelestarian lingkungan.
  • Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.
  • Pengembangan  cyber extension untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian
Kegiatan Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian meliputi :

1. Pemantapan Kelembagaan Pelatihan Pertanian
  • Penataan dan akreditasi UPT Pelatihan Pusat dan Daerah.
  • Penataan dan klasifikasi kelembagaan P4S.
  • Pengembangan sarana dan prasarana pelatihan.
2. Peningkatan Ketenagaan Pelatihan Pertanian
  • Peningkatan profesionalisme widyaiswara dan tenaga teknis kediklatan.
  • Peningkatan kompetensi instruktur P4S.
3. Peningkatan Penyelenggaraan Pelatihan Pertanian
  • Pengembangan pedoman dan materi pelatihan pertanian yang mendukung empat sukses pembangunan pertanian, serta mengantisipasi perubahan iklim dan kelestarian lingkungan.
  • Pengembangan pelatihan teknis agribisnis, kewirausahaan,  fungsional dan struktural bagi penyuluh PNS, RIHP non penyuluh, pejabat dan petugas lainnya lingkup pertanian berbasis kompetensi kerja.
  • Pengembangan pelatihan dan permagangan teknis agribisnis dan kewirausahaan berbasis kompetensi kerja bagi penyuluh swadaya, instruktur/pengelola P4S, pengurus Gapoktan dan kelembagaan petani lainnya.
4. Pengembangan Program dan Kerjasama Pelatihan Pertanian
  • Peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program pelatihan pertanian dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
  • Pengiriman widyaiswara/tenaga ahli serta penyelenggaraan pelatihan/permagangan pertanian dalam kerangka kerjasama luar negeri.
Revitalisasi Sistem Pendidikan serta Pengembangan Standarisasi dan Sertifikasi Profesi SDM Pertanian
Kegiatan Revitalisasi Sistem Pendidikan serta Pengembangan Standarisasi dan Sertifikasi Profesi SDM Pertanian meliputi:

1. Penataan Kelembagaan Pendidikan
  • Akreditasi STPP serta penataan dan pengembangan program studi di STPP.
  • Pengembangan SPP menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan SBI.
2. Peningkatan Ketenagaan Pendidikan Pertanian
  • Standarisasi guru dan tenaga kependidikan SPP dan SMK/SPP-RSBI/SBI.
  • Standarisasi dosen STPP.
3. Peningkatan Penyelenggaraan Pendidikan Pertanian
  • Penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan bidang penyuluhan pertanian dan RIHP non penyuluh pertanian serta Perkarantinaan Pertanian.
  • Peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan pertanian di SPP/ SMK-SPP berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
4. Pengembangan Program dan Kerjasama Pendidikan Pertanian
  • Fasilitasi pendidikan program pasca sarjana bagi aparatur pertanian.
  • Fasilitasi program pertukaran siswa dan permagangan alumni SPP dalam kerangka kerjasama teknis luar negeri di bidang pendidikan pertanian.
5. Pengembangan Standarisasi dan Sertifikasi Profesi
  • Fasilitasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang pertanian non penyuluhan pertanian.
  • Fasilitasi pelatihan calon asessor bidang penyuluhan pertanian dan bidang pertanian lainnya.
  • Pemetaan dan pengembangan UPT Pelatihan BPPSDMP untuk menjadi Lembaga Diklat Profesi dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  • Fasilitasi sertifikasi profesi penyuluh pertanian.
  • Penyusunan SKKNI bidang pertanian (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan) dan harmonisasi dengan standar kompetensi kerja internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar