PROGRAM KEGIATAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTRIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian
Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian meliputi :
1. Penataan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian
Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian meliputi :
1. Penataan Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan Pertanian
- Pengawalan penerbitan peraturan perundang-undangan penyuluhan pertanian.
- Penataan Badan Koordinasi Penyuluhan, Badan Pelaksana Penyuluhan, dan Balai Penyuluhan Kecamatan, sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2006.
- Penataan Pos Pelayanan Penyuluhan Desa/Kelurahan.
- Perencanaan ketenagaan penyuluh pertanian, serta fasilitasi penyelesaian Penyuluh Pertanian Honorer dan THL-TB PP.
- Identifikasi dan penetapan petani sukses menjadi penyuluh swadaya.
- Fasilitasi penumbuhan Gapoktan melalui program pemberdayaan masyarakat tani dan pengembangan Gapoktan menjadi kelembagaan ekonomi perdesaan.
3. Pengembangan Program dan Informasi Penyuluhan Pertanian
- Pengembangan programa penyuluhan pertanian nasional mendukung empat sukses pembangunan pertanian, serta mengantisipasi perubahan lingkungan dan kelestarian lingkungan.
- Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.
- Pengembangan cyber extension untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian
Kegiatan Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian meliputi :
1. Pemantapan Kelembagaan Pelatihan Pertanian
1. Pemantapan Kelembagaan Pelatihan Pertanian
- Penataan dan akreditasi UPT Pelatihan Pusat dan Daerah.
- Penataan dan klasifikasi kelembagaan P4S.
- Pengembangan sarana dan prasarana pelatihan.
2. Peningkatan Ketenagaan Pelatihan Pertanian
- Peningkatan profesionalisme widyaiswara dan tenaga teknis kediklatan.
- Peningkatan kompetensi instruktur P4S.
3. Peningkatan Penyelenggaraan Pelatihan Pertanian
- Pengembangan pedoman dan materi pelatihan pertanian yang mendukung empat sukses pembangunan pertanian, serta mengantisipasi perubahan iklim dan kelestarian lingkungan.
- Pengembangan pelatihan teknis agribisnis, kewirausahaan, fungsional dan struktural bagi penyuluh PNS, RIHP non penyuluh, pejabat dan petugas lainnya lingkup pertanian berbasis kompetensi kerja.
- Pengembangan pelatihan dan permagangan teknis agribisnis dan kewirausahaan berbasis kompetensi kerja bagi penyuluh swadaya, instruktur/pengelola P4S, pengurus Gapoktan dan kelembagaan petani lainnya.
4. Pengembangan Program dan Kerjasama Pelatihan Pertanian
- Peningkatan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi program pelatihan pertanian dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
- Pengiriman widyaiswara/tenaga ahli serta penyelenggaraan pelatihan/permagangan pertanian dalam kerangka kerjasama luar negeri.
Kegiatan Revitalisasi Sistem Pendidikan serta Pengembangan Standarisasi dan Sertifikasi Profesi SDM Pertanian meliputi:
1. Penataan Kelembagaan Pendidikan
1. Penataan Kelembagaan Pendidikan
- Akreditasi STPP serta penataan dan pengembangan program studi di STPP.
- Pengembangan SPP menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan SBI.
2. Peningkatan Ketenagaan Pendidikan Pertanian
- Standarisasi guru dan tenaga kependidikan SPP dan SMK/SPP-RSBI/SBI.
- Standarisasi dosen STPP.
3. Peningkatan Penyelenggaraan Pendidikan Pertanian
- Penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan bidang penyuluhan pertanian dan RIHP non penyuluh pertanian serta Perkarantinaan Pertanian.
- Peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan pertanian di SPP/ SMK-SPP berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
4. Pengembangan Program dan Kerjasama Pendidikan Pertanian
- Fasilitasi pendidikan program pasca sarjana bagi aparatur pertanian.
- Fasilitasi program pertukaran siswa dan permagangan alumni SPP dalam kerangka kerjasama teknis luar negeri di bidang pendidikan pertanian.
5. Pengembangan Standarisasi dan Sertifikasi Profesi
- Fasilitasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang pertanian non penyuluhan pertanian.
- Fasilitasi pelatihan calon asessor bidang penyuluhan pertanian dan bidang pertanian lainnya.
- Pemetaan dan pengembangan UPT Pelatihan BPPSDMP untuk menjadi Lembaga Diklat Profesi dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Fasilitasi sertifikasi profesi penyuluh pertanian.
- Penyusunan SKKNI bidang pertanian (tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan) dan harmonisasi dengan standar kompetensi kerja internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar